INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 24 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku. Mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja terhadap Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan;
- Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 24 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.