INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Kpid) Provinsi Maluku.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku perlu ditata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2009.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.