Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Maluku pada Perseroan Terbatas Bank Maluku

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas perbankan terutama permintaan kredit mayarakat, sehingga dapat mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Maluku, maka Pemerintah Provinsi Maluku memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan kemampuan Anggaran Daerah. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Maluku pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Maluku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Maluku pada Perseroan Terbatas Bank Maluku

Ditetapkan Tanggal
20 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
20 Juni 2012

Berlaku Tanggal
20 Juni 2012

Sumber
LD.2012/03, TLD NO. 03, LL SEKDA PROVINSI MALUKU, 11 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar