Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa secara alamiah, kedudukan strategis Provinsi Maluku yang berada pada Kawasan Perbatasan Negara dengan delapan belas pulau kecil terluar merupakan berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang perlu dikelola bagi kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melakukan pengeIolaan wilayah perbatasan Negara di Provinsi Maluku secara terintegrasi dan sistematis, perlu dibentuk Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara serta Pasal 24 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, maka pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
3

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2013

Berlaku Tanggal
15 Januari 2013

Sumber
LD.2013/3,TLD NO.10, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar