Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2017

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/4,TLD NO.4, LL PROVINSI MALUKU: 21 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar