INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.