INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pendidikan merupakan upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang merupakan hak warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga. Pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara yang harus dilaksanakan secara merata melalui suatu sistem yang terintegrasi. Sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang murah, peningkatan mutu serta relevansi dalam menjawab tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Wajib belajar 9 (sembilan) tahun di provinsi Maluku telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka perlu diitngkatkan menjadi program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Untuk meningkatkan taraf pendidikan rakyat Indonesia di Provinsi Maluku perlu memperpanjang masa Wajib Belajar sampai dengan 12 (dua belas) tahun, jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.