Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendidikan merupakan upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang merupakan hak warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga. Pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara yang harus dilaksanakan secara merata melalui suatu sistem yang terintegrasi. Sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang murah, peningkatan mutu serta relevansi dalam menjawab tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Wajib belajar 9 (sembilan) tahun di provinsi Maluku telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka perlu diitngkatkan menjadi program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Untuk meningkatkan taraf pendidikan rakyat Indonesia di Provinsi Maluku perlu memperpanjang masa Wajib Belajar sampai dengan 12 (dua belas) tahun, jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2011

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2011

Berlaku Tanggal
07 Februari 2011

Sumber
LD.2011/9,TLD NO.09, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar