Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kondisi infrastruktur di Maluku masih ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menjadi tulang punggung bagi pembangunan sektor riil, termasuk dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, mendorong sektor produksi, serta mendukung pengembangan wilayah. Terbatasnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur, mengakibatkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
9

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2013

Berlaku Tanggal
15 Januari 2013

Sumber
LD.2013/9,TLD NO.16, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar