Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku Utara

Nomor
8

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku Utara

Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2013

Diundangkan Tanggal
19 Juli 2013

Berlaku Tanggal
19 Juli 2013

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2013 NOMOR 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar