Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2024

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung pertumbuhan perekonomian di daerah, penguatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan sumber daya lokal, dan percepatan pembangunan, serta peningkatan produktivitas dan kapasitas kegiatan berusaha, perlu melakukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, berkepastian hukum, dan berkeadilan;
  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015 tentang penanaman modal, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, dan kebutuhan pelaku usaha dalam bidang perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga perlu diganti guna penyesuaian dan penyelarasan arah kebijakan penyelenggaraan perizinan berusaha secara terpadu dan terintegrasi dalam kegiatan penanaman modal di daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Penanaman Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
6

Tahun
2024

Tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2024

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2024

Sumber
LD 2024 (6) : 37 hlm

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal

Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar