Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemajuan Kebudayaan di Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebudayaan merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dimajukan untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan, dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian masyarakat;
  2. bahwa Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan bagian integral dari Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan;
  3. bahwa sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya huruf V tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan sub urusan kebudayaan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan di Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
7

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pemajuan Kebudayaan di Daerah

Ditetapkan Tanggal
01 November 2021

Diundangkan Tanggal
01 November 2021

Berlaku Tanggal
01 November 2021

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 007

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdih.nttprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar