Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud;
  2. berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi;
  3. berdasarkan pertimbangan huruf a dan hurf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua Barat

Nomor
4

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
19 Juli 2011

Berlaku Tanggal
19 Juli 2011

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar