INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang bersumber dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- berdasarkan pertimbangan huruf a perlu mentapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.