Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan data faktual pengedaran, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Papua sudah berada dalam batas yang tidak wajar dan tidak terkendali sehingga menimbulkan dampak negatif yang mengancam hidup dan kehidupan orang asli Papua dan masyarakat Papua. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 11 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Keras Antar Pulau Ke Wilayah Provinsi Irian Jaya, dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Papua

Nomor
15

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013

Berlaku Tanggal
31 Desember 2013

Sumber
LD.2013/NO.15

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Download Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar