INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk menghindari terjadinya kerugian daerah akibat penyalahgunaan/tindakan pelanggaran hukum atau kelalaian seseorang atas keuangan/barang daerah, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 144 PP RI No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan PERDA.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.