Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk menghindari terjadinya kerugian daerah akibat penyalahgunaan/tindakan pelanggaran hukum atau kelalaian seseorang atas keuangan/barang daerah, perlu diatur tata cara penyelesaian kerugian tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 144 PP RI No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan PERDA.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
12

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 September 2009

Diundangkan Tanggal
30 September 2009

Berlaku Tanggal
30 September 2009

Sumber
LD.2009/No.9, TLD/No.44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar