INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik untuk kemandirian daerah dalam rangka pelayanan publik yang optimal;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang nmengatur Retribusi Perizinan Tertentu tidak sesuai lagi, sehingga perlu digant
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.