Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Sulawesi Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan. kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat. memperhatikan masalah kemiskinan sebagai masalah yang bersifat multi dimensi sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka sesuai lingkup kewenangan otonomi Provinsi perlu mendorong penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan menyeluruh melalui kebijakan regulasi di Provinsi Sulawesi Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Nomor
3

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Sulawesi Selatan

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2012

Berlaku Tanggal
21 Juni 2012

Sumber
LD.2012/NO.3, TLD NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar