INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Keprotokolan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Daerah, Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat tertentu perlu dilakukan penataan dengan suatu pengaturan keprotokolan. untuk menjaga citra penyelenggaraan pemerintahan daerah maka diperlukan pengelolaan keprotokolan yang sesuai dengan dinamika sosial, tradisi dan kearifan lokal budaya yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sulawesi Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.