INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan lingkungan kerja dan lingkungan tumbuh dan berkembang yang sehat, daerah sebagai bagian dari negara berkewajiban memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya merokok yang dilakukan secara terpadu sebagai jaminan hak asasi manusia di bidang kesehatan;
- bahwa merokok merupakan perilaku yang berdampak negatif terhadap kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehinggauntuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas lingkungan yang sehat, perlu ditetapkan kawasan tanpa rokok yang mengikat semua lembaga penyelenggara dan individu pemapar asap rokok pada wilayah kawasan tanpa rokok Provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.