Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah sangat strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk swasta dan masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan;
  2. bahwa perkembangan peraturan perundang-undangan dan lingkungan strategis Provinsi Sulawesi Tengah termasuk akibat bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi terjadi perubahan yang mendasar menuntut dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016- 202 bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah dalam hal terjadi perubahan yang mendasar termasuk karena bencana alam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
12

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/NO.120, TLD NO.106

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar