Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Derah mengajukan Rancanangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2010;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
2

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2010

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
22 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
22 Agustus 2011

Sumber
LD.2011/NO.22, TLD NO.-

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar