Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai penerimaan daerah untuk lokasi kerja lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi untuk pembayaran tahun kedua dan seterusnya sampai dengan berakhirnya penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan provinsi;
  2. bahwa pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk status perpanjangan sesuai lokasi dalam notivikasi dimaknai sebagai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu dilakukan penyesuaian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
08 April 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020

Berlaku Tanggal
02 Juni 2020

Sumber
LD.2020/NO.125, TLD NO.111

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar