INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perdagangan orang khususnya perempuan dan anak yang menjadi obyek perdagangan dan eksploitasi merupakan salah satu bentuk pengingkaran terhadap harkat dan martabat manusia dan merupakan kekerasan dalam penegakan hak asasi manusia yang menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan sekaligus merendahkan martabat manusia sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan secara terpadu dan berkesinambungan agar perempuan dan anak tumbuh dan berkembang serta memperoleh rasa aman dari segala bentuk kekerasan yang tidak berperikemanusiaan;
- bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan jalur transit, jalur tujuan dan jalur pemasok tenaga kerja perempuan ke provinsi lain dan/atau ke luar negeri sehingga sangat rentan terhadap tindakan yang mengarah pada perdagangan orang khususnya perempuan dan anak;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Pemerintah Daerah wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.