Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Rekam Film Cerita Atau Film Dokumenter

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Bersarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 ditegaskan bahwa pemanfaatan hasil budaya bangsa yang berbentuk karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan di suatu tempat sebagai koleksi deposit. Mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan, dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam tentang Sulawesi Tenggara. Sehubungan dengan hal tersebut perlu membentuk membentu Perda yang mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
10

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Rekam Film Cerita Atau Film Dokumenter

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2014

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2014

Sumber
LD. 2014 /No. 10, LL 24 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar