INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Perda. Pemprov Sulawesi Tenggara telah menyertakan modal pada PT Asuransi Bangun Askrida yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial, khususnya dalam pemberian jaminan asuransi di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Asuransi Bangun Askrida.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.