Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan produk Aspal Alam di Pulau Buton yang memiliki deposit terutama sebagai bahan material konstruksi perkerasan jalan beraspal di Sulawesi Tenggara diperlukan langkah-langkah konkrit yaitu aksi keberpihakan terhadap penggunaan produksi Dalam Negeri oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
2

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pemanfaatan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten/kota

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2010

Berlaku Tanggal
26 Mei 2010

Sumber
LD. 2010 /No. 2 , LL 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar