Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa mutu benih tanaman pangan dan hortikultura merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan penting dalam rangka melindungi kepentingan petani untuk menggunakan benih yang memenuhi standar kualitas yang berdampak pada peningkatan produksi dan kesejahteraan masyarakat. bahwa salah satu upaya yang efektif untuk menjaga mutu benih tanaman pangan dan hortikultura adalah melalui pemeriksaan lapangan, penguj dan laboratorium dan pengawasan pemasaran peredarannybahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah maka kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b dapat dipungut retribusinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
5

Tahun
2004

Tentang
Perda Tentang Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar