Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Suiawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan. bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan saiah satu jenis pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Untuk memungut pajak, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
7

Tahun
2001

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2001

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2001

Berlaku Tanggal

Sumber
LD. 2001 /No. 7 , LL 13 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar