Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, belum mengakomodir beberapa komponen pelayanan atas jasa pemakaian kekayaan daerah pada UPTD Peralatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga jasa usaha yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 perlu diakukan penyesuaian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawsi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
31 Agustus 2017

Sumber
LD. 2017/NO. 7

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar