INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka percepatan pembangunan dan pengelolaan potensi daerah guna peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat, maka diperlukan adanya kerja sama daerah. Kerja sama daerah merupakan sarana untuk lebih meningkatkan hubungan antar daerah, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah dan/atau pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.