Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Nomor
9

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2012

Berlaku Tanggal
14 Desember 2012

Sumber
LD. 2012 /No. 9 , LL 14 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar