INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.