Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu sebagai salah satu objek retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah bahwa izin usaha perikanan yang termasuk tertentu mempunyai potensi untuk dipungut retribusinya;
  2. bahwa pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengaturan Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, c dan d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi perizinan tertentu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
1

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
07 Januari 2015

Berlaku Tanggal
07 Januari 2015

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar