INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Perizinan Tertentu sebagai salah satu objek retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah bahwa izin usaha perikanan yang termasuk tertentu mempunyai potensi untuk dipungut retribusinya;
- bahwa pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengaturan Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, c dan d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi perizinan tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.