Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah 1 % (satu persen) dan paling tinggi 2 % (dua persen) dan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu paling rendah 2 % (dua persen) dan paling tinggi 10 % (sepuluh persen). Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah pada saat berakhirnya masa pajak yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
4

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
20 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
02 April 2018

Berlaku Tanggal
02 April 2018

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar