INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penataan Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perseroaan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato dalam operasionalnya secara ekonomi tidak berkembang, sehingga mengalami kerugian setiap tahunnya, dan berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap Permasalahan BUMD Provinsi Sumatera Barat tanggal 31 Desember 2015, Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato direkomendasikan untuk dilikuidasbahwa sebagai tindak lanjut Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato pada tanggal 29 Juni 2016, dan RUPS menyetujui pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato, pembubaran Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.