INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dengan cara pengupayaan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, harga yang wajar dan penyebaran yang merata akan mempercepat pembangunan yang adil dan merata serta terjadinya peningkatan perekonomian sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan;
- bahwa usaha ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah serta dukungan dan peran aktif badan usaha di bidang ketenagalistrikan dapat membantu percepatan ketersediaan tenaga listrik di Provinsi Sumatera Barat khususnya untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik;
- bahwa dengan beralihnya kewenangan sub urusan ketenagalistrikan dari pemerintah daerah kabupaten/kota pada pemerintah daerah provinsi perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam rangka pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh pemerintah daerah dan/atau badan usaha di daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.