Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Nagari

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan peraturan daerah sebagai pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam menetapkan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat khususnya terkait dengan susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kapalo nagari;
  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, tidak sesuai lagi dengan semangat penguatan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Nagari;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Nagari

Ditetapkan Tanggal
05 April 2018

Diundangkan Tanggal
05 April 2018

Berlaku Tanggal
05 April 2018

Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar