INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Oranisasi Perangkat Daerah;
- dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintaj umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian ari perangkat daerah. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dipandang perlu membentuk PERDA tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sumatera Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.