Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perusda Industri Grafika Meri didirikan dengan tujuan antara lain untuk turut serta dalam pengembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan asli daerah. Berdasarkan hasil uji tuntas (due dilligence) yang dilakukan ileh Akuntan Publik dsb&
  2. d, laporan penilaian properti tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik FAST, dan kondisi Perusda sudah tidak lagi mencapai tujuan dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, keberadaan perusda tidak dapat dipertahankan lagi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2012

Berlaku Tanggal
14 Juni 2012

Sumber
LD.2012/NO.10

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar