Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, yang menjadi dasar pembentukan Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tersebut adanya penambahan tugas, fungsi dan wewenang SatpolPP di bidang perlindungan masyarakat dan peningkatan eselonisasi jabatan struktural, sehingga perlu diadakan penyesuaian terhadap struktur organisasi, tugas dan fungsi Satpol PP Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
12

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2012

Sumber
LD.2012/NO.12

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar