Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian saat ini. Rumah Sakit Ernaldi Bahar telah membuat Master Plan Pengembangan Rumah Sakit dan juga terdapat penambahan objek pelayanan berupa pelayanan praktek dan latihan kesehatan. Guna memenuhi kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, maka perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap besarnya tarif retribusi dengan menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
13

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2008

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2008

Sumber
LD.2008/NO.13

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2001 tenttang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar