Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai ketentuan Pasal 11 PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. Untuk itu;
  2. dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan menetapkannya dengan perda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
14

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2008

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2008

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2008

Sumber
LD.2008/NO.14

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar