INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 11 PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali. Untuk itu;
- dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan menetapkannya dengan perda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Mengubah :
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.