INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Uji Kompetensi dan Registrasi Bidan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, dalam Lampiran huruf B bidang Kesehatan angka 3 sumber daya manusia kesehatan disebutkan salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah registrasi, akreditasi dan sertifikasi tenaga kesehatan tertentu skala provinsi. Berdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan No.922/Menkes/SK/X/2008, Pemerintah Provinsi adalah koordinatir pelaksanaan proses sertifikasi, pelaksanaan proses registrasi bagi tenaa kesehatan yang telah lulus uji kompetensi dengan menggunakan surat tanda registrasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Kesehatan No.900/Menkes/SK/VII/2002, Kepala Dinas Kesehatn Provinsi melakukan registrasi berdasarkan permohonan bidan untuk menerbitkan Surat Izin Bidan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.