Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Memperoleh pendidikan adalah hak setiap anak termasuk anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anak. Untuk memberikan kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi dan tidak eksklusif bagi anak yang berkebutuhan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan penyelenggaraan pendidikan inklusif ramah anak. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
4

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2013

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2013

Berlaku Tanggal
22 Maret 2013

Sumber
LD.2013/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar