INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2007, perlu membentuk PERDA tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.