INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Bantuan Hukum Cuma Cuma
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk kesinambungan pelaksanaan program bantuan hukum cuma-cuma di Provinsi Sumatera Selatan, perlu dilakukan perubahan terhadap tertib pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.