INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk menjamin kegiatan pembentukan Peraturan Daerah berjalan efisien, efektif dan tepat sasaran maka diperlukan perencanaan legislasi yang tersusun secara sistematis dan terpadu dalam suatu program Legislasi Daerah, maka diperlukan penyusunan dan pengelolaan Program Legislasi Daerah yang harmoni antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.