Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Kemiskinan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan suatu penanganan yang komprehensif dan menyeluruh dengan pendekatan secara sistematik dan terpadu serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam rangka penanganan dan penanggulangan kemiskinan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
7

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2017

Berlaku Tanggal
12 Mei 2017

Sumber
LD.2017/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar