INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memberrikan bantuan hukum bagi orang miskin di Sumsel sekaligus wujud kepedulian Pemprov. Sumsel dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD yang ditetapkan dengan Perda. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma Cuma
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.