Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberrikan bantuan hukum bagi orang miskin di Sumsel sekaligus wujud kepedulian Pemprov. Sumsel dalam mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum. Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD yang ditetapkan dengan Perda. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
14 Juni 2012

Berlaku Tanggal
14 Juni 2012

Sumber
LD.2012/NO.8

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Cuma Cuma

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar