Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Mempedomani ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan pertama ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen);
  2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 20 ayat (1) huruf a telah menetapkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen). Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk menaikkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
9

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2017

Berlaku Tanggal
12 Juli 2017

Sumber
LD.2017/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar