INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Mempedomani ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan pertama ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen);
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 20 ayat (1) huruf a telah menetapkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen). Dalam upaya peningkatan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk menaikkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.