INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Langkat dan Simalungun merupakan kawasan dengan kekayaan alam yang khas dan beraneka ragam baik tumbuh-tumbuhan maupun satwa, dengan segala keindahan alamny merupakan asset Provinsi Sumatera Utara Sehingga harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Oleh karena itu dibentuklah pedoman dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.