Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan yang terletak di Kabupaten Karo, Deli Serdang, Langkat dan Simalungun merupakan kawasan dengan kekayaan alam yang khas dan beraneka ragam baik tumbuh-tumbuhan maupun satwa, dengan segala keindahan alamny merupakan asset Provinsi Sumatera Utara Sehingga harus dikelola dengan baik sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Oleh karena itu dibentuklah pedoman dalam Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Nomor
9

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan

Ditetapkan Tanggal
11 November 2013

Diundangkan Tanggal
19 November 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar