INFO PERATURAN – Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Aceh
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menyebutkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (API) wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat;
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 29 Juni2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidanan Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- bahwa dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh dan/ atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya penyimpangan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Pemerintah Aceh dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Mekanisme Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Aceh.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.